Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memastikan pemerintah mempercepat penyaluran dan memperkuat tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekaligus asistensi kepada pemerintah daerah yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan penyaluran.
Komitmen itu disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Dana Otonomi Khusus di Wilayah Papua secara hibrida dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Percepatan penggunaan Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 dilakukan sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Selain Dana Otsus, pemerintah daerah di Papua juga diminta segera mengalokasikan dan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) 2026. Kedua instrumen pendanaan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan layanan publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah Papua sesuai kewenangan daerah.
Pengawalan Penyaluran dan Pemenuhan Syarat
Berdasarkan informasi yang disadur dari CNBC Indonesia, Ribka menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki komitmen bersama agar Dana Otsus benar-benar menghasilkan dampak bagi masyarakat di Tanah Papua. Ia menyampaikan, penyaluran Dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap dengan besaran yang telah ditetapkan.
Tahap pertama telah disalurkan sebesar 30 persen dari total anggaran yang diterima daerah, sesuai target, sedangkan penyaluran kini memasuki tahap kedua dengan target 45 persen.
Sebagian besar pemerintah daerah telah menerima Dana Otsus tahap kedua, tetapi masih terdapat sejumlah daerah yang belum memperoleh penyaluran tersebut. Kondisi itu menjadi perhatian Kemendagri karena keterlambatan pemenuhan persyaratan dapat memengaruhi kecepatan pelaksanaan program yang dibiayai Dana Otsus. Melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri melakukan evaluasi dan asistensi untuk membantu daerah menyelesaikan kendala administrasi maupun persyaratan salur yang diperlukan.
Kolaborasi untuk Memperkuat Tata Kelola
Ribka menyebut tata kelola Dana Otsus telah menunjukkan berbagai perbaikan, meskipun proses pengawalan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan. Kemendagri menyatakan terbuka memberikan bantuan kepada pemerintah daerah yang masih mengalami hambatan, termasuk dalam menyiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan penyaluran. Pendekatan asistensi ini diarahkan agar setiap daerah dapat menjalankan proses pengelolaan anggaran secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Percepatan tersebut juga penting karena Dana Otsus tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran, sehingga alokasinya tetap dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah yang telah menyelesaikan persyaratan penyaluran Dana Otsus dan DTI mendapat apresiasi, sementara berbagai kendala yang masih muncul dicatat untuk dirumuskan langkah penyelesaiannya.
Dengan demikian, pengelolaan dana khusus di Papua tidak hanya berfokus pada penyaluran anggaran, tetapi juga pada kepastian pelaksanaan dan manfaat program di tingkat masyarakat.
Rapat koordinasi itu melibatkan perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta jajaran pemerintah daerah di wilayah Papua, baik secara daring maupun luring. Keterlibatan berbagai institusi tersebut memperkuat pengawasan, koordinasi, dan penyelesaian persoalan dalam siklus pengelolaan Dana Otsus.
Ke depan, konsistensi evaluasi, pendampingan, dan pemenuhan persyaratan diharapkan mampu menjaga penyaluran anggaran tetap tepat sasaran serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Papua.


