Pemerintah Provinsi Papua mengarahkan pemanfaatan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) 2027 untuk memperkuat konektivitas di daerah tertinggal. Kebijakan ini ditujukan untuk membuka akses masyarakat terhadap pusat ekonomi, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan manfaat ekonomi dari potensi lokal. Sebanyak delapan kabupaten dan satu kota akan menerima alokasi DTI dengan pembagian anggaran 65 persen untuk pemerintah provinsi dan 35 persen untuk kabupaten serta kota.
Gubernur Papua Matius Fakhiri mengatakan penguatan konektivitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan anggaran tersebut. Infrastruktur yang dibangun tidak hanya dipandang sebagai fasilitas fisik, tetapi juga sebagai sarana untuk menghubungkan masyarakat dengan pasar, layanan dasar, dan kegiatan ekonomi yang lebih luas. Dengan akses yang lebih baik, hasil kebun di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan transportasi diharapkan dapat dibawa menuju pusat-pusat perekonomian secara lebih efektif.
Konektivitas sebagai Pengungkit Ekonomi Daerah
Fakhiri menegaskan, arah pembangunan infrastruktur harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah. Sebagaimana disadur dari Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah daerah akan memperkuat program konektivitas di wilayah tertinggal melalui pemanfaatan DTI 2027. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur diarahkan untuk menghasilkan dampak langsung, terutama dalam memperluas akses masyarakat terhadap aktivitas ekonomi dan meningkatkan nilai manfaat potensi daerah.
Perbedaan kondisi wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran dana yang diterima masing-masing kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Papua menyebut jumlah Orang Asli Papua sebagai salah satu dasar dalam penentuan alokasi dana Otsus tersebut. Skema ini diharapkan dapat membantu mengarahkan dukungan anggaran kepada wilayah dan kelompok masyarakat yang membutuhkan penguatan infrastruktur secara lebih besar, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan di tingkat lokal.
Pengelolaan Anggaran untuk Manfaat Publik
Pembagian DTI antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kota menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai unsur penting dalam pelaksanaannya. Pemerintah provinsi memiliki porsi 65 persen untuk memperkuat program konektivitas, sedangkan 35 persen dialokasikan kepada delapan kabupaten dan satu kota. Agar sasaran pembangunan tercapai, setiap pemerintah daerah perlu memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.
Gubernur meminta para kepala daerah mengelola DTI secara bertanggung jawab dan sesuai amanah. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk kepentingan pejabat, melainkan harus dikembalikan dalam bentuk manfaat yang dirasakan masyarakat di wilayah masing-masing.
Pemerintah Provinsi Papua berharap penggunaan DTI 2027 dapat mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat hubungan antara sentra produksi dan pusat ekonomi, serta membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan usaha berbasis potensi daerah.


