TNI Angkatan Laut bersama Dinas Kehutanan Jawa Timur menggagalkan dugaan penyelundupan kayu olahan jenis merbau dari Nabire, Papua Tengah, melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebanyak 23 kontainer berisi kayu dengan perkiraan nilai ekonomi Rp5,5 miliar ditemukan dalam pemeriksaan terhadap muatan kapal.
Operasi gabungan tersebut berlangsung sejak Selasa malam, 20 Oktober 2026, hingga Rabu, 21 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan hasil hutan melalui jalur laut. Penindakan ini juga menjadi langkah penting untuk melindungi sumber daya alam Papua dari aktivitas pembalakan liar dan perdagangan kayu yang tidak sesuai ketentuan.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di wilayah Nabire. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim gabungan Detasemen Intelijen Kodaeral V Surabaya dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Petugas memeriksa KM Tanto Permai yang bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, sekitar pukul 19.30 WIB. Kapal tersebut melayani rute Surabaya, Makassar, Nabire, Biak, Manokwari, lalu kembali ke Surabaya.
Pengawasan Berbasis Intelijen di Jalur Laut
Berdasarkan informasi yang disadur dari Suara Surabaya, pemeriksaan awal terhadap manifes kapal menemukan 37 kontainer yang dicurigai membawa kayu ilegal. Seluruh kontainer kemudian dipindahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, 23 kontainer diketahui berisi kayu olahan, sedangkan 14 kontainer lainnya memuat tabung LPG kosong, perancah, dan besi tua. Pemisahan muatan tersebut membantu petugas mengidentifikasi secara lebih terukur bagian pengiriman yang memerlukan pendalaman hukum.
Kecurigaan terhadap 23 kontainer kayu muncul setelah petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian fisik dan administratif. Potongan kayu memiliki bentuk serta ukuran yang tidak seragam, sementara bekas pemotongannya diduga menggunakan gergaji mesin atau chainsaw, bukan mesin penggergajian kayu atau sawmill. Volume kayu yang ditemukan juga tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan yang menyertai pengiriman.
Pemeriksaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari kemudian mengidentifikasi kayu tersebut sebagai jenis merbau, komoditas bernilai ekonomi tinggi yang perlu dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Menjaga Tata Kelola Sumber Daya Hutan
Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar itu diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian apabila hasil hutan dari Papua diperdagangkan tanpa dokumen dan proses pengelolaan yang sah.
Penindakan di pelabuhan tidak hanya mencegah peredaran komoditas bermasalah, tetapi juga memperkuat kepastian bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi daerah asal, masyarakat, dan negara. Pengawasan seperti ini menjadi bagian penting dari tata kelola pembangunan yang menempatkan keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum sebagai dasar kegiatan ekonomi.
Petugas masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan bentuk pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta proses hukum yang akan ditempuh. Koordinasi antara TNI AL, Dinas Kehutanan, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari memperlihatkan pentingnya kerja lintas lembaga dalam mengawasi rantai distribusi hasil hutan, terutama pada jalur pelayaran antardaerah.
Ke depan, penguatan pemeriksaan dokumen, pelacakan asal kayu, serta pertukaran informasi intelijen dapat membantu mencegah pengiriman serupa. Langkah tersebut sekaligus membuka ruang bagi pengembangan usaha kehutanan legal yang transparan, menciptakan nilai tambah di Papua, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
