Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat pembangunan Zona Integritas sebagai langkah membentuk birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam sosialisasi Zona Integritas yang berlangsung di Nabire, dengan penekanan bahwa reformasi birokrasi harus menghasilkan perubahan nyata dalam cara kerja aparatur.
Meki Nawipa mengatakan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif atau pencapaian predikat tertentu. Menurut dia, pelaksanaannya harus ditopang perubahan budaya kerja, pengawasan yang kuat, serta peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Aparatur pemerintah dituntut menjalankan tugas secara jujur, disiplin, profesional, dan bertanggung jawab agar kehadiran pemerintah dapat dirasakan melalui pelayanan yang lebih mudah, cepat, terbuka, dan adil.
Reformasi Birokrasi Berbasis Integritas
Sebagaimana disadur dari ANTARA News Papua Tengah, pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM sesuai ketentuan yang berlaku. Kerangka tersebut menempatkan integritas sebagai dasar dalam pengelolaan organisasi, pelaksanaan program, dan pemberian layanan publik.
Karena itu, komitmen pimpinan dan seluruh aparatur di setiap perangkat daerah menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan berjalan konsisten.
Gubernur mengingatkan agar praktik pelayanan yang berbelit, penyalahgunaan kewenangan, dan pungutan di luar ketentuan tidak terjadi di lingkungan pemerintahan. Tindakan semacam itu berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Pelayanan yang transparan dan berlandaskan aturan diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur, waktu, serta tanggung jawab setiap unit kerja.
Pengawasan dan Akuntabilitas Anggaran
Penguatan pengawasan internal menjadi bagian penting dalam mencegah penyimpangan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Setiap perangkat daerah diminta mengidentifikasi potensi risiko sejak awal, menindaklanjuti hasil pengawasan, serta memastikan seluruh pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini memperkuat tata kelola pemerintahan karena setiap keputusan dan penggunaan sumber daya publik harus memiliki dasar, tujuan, serta mekanisme evaluasi yang jelas.
Untuk memastikan pembangunan Zona Integritas menghasilkan perubahan terukur, seluruh perangkat daerah dan unit kerja terkait diminta menyusun rencana aksi, menetapkan target, menjalankan program perbaikan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Keberhasilan program akan dinilai dari dampaknya terhadap kualitas pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat, bukan semata-mata dari kelengkapan dokumen atau perolehan predikat. Tanggung jawab tersebut mencakup pimpinan, petugas pelayanan, pengelola administrasi, hingga aparat pengawasan.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap prinsip integritas menjadi bagian dari sistem kerja dan budaya organisasi, bukan hanya agenda dalam kegiatan sosialisasi. Birokrasi yang profesional, responsif, dan terbuka dapat memperkuat kepastian pelayanan serta memastikan manfaat pembangunan diterima masyarakat secara adil dan merata.
Dengan rencana aksi yang terukur, pengawasan berkelanjutan, dan evaluasi yang konsisten, pembangunan Zona Integritas berpeluang menjadi fondasi bagi pemerintahan daerah yang lebih dipercaya dan efektif.
