Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan dan mengambil alih areal tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan pertambangan berada dalam penguasaan negara serta dikelola sesuai ketentuan hukum dan tata kelola sumber daya alam.
Langkah ini dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH bersama sejumlah pejabat penegak hukum dan keamanan.
Areal yang ditertibkan merupakan lokasi pertambangan emas milik PT Kristalin Eka Lestari. Setelah kegiatan penertiban, kawasan tersebut resmi ditutup dan berada sepenuhnya di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan pertambangan agar tidak berlangsung di luar perizinan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan publik.
Penegakan Aturan dan Kepastian Pengelolaan
Pelaksanaan penertiban berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang tugas dan kewenangan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan. Selain itu, izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari telah dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang disadur dari CNN Indonesia, pencabutan izin tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi negara untuk menghentikan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Penertiban di Nabire melibatkan Menteri Pertahanan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI Purnawirawan M. Herindra, serta sejumlah pejabat lainnya.
Keterlibatan lintas lembaga menunjukkan bahwa pengawasan kawasan hutan dan pertambangan membutuhkan koordinasi antara unsur pemerintah, penegak hukum, serta aparat keamanan. Pemerintah juga menyatakan penertiban akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi tantangan dan perlawanan di lapangan.
Pengelolaan oleh BUMN untuk Manfaat Publik
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa areal tambang yang telah diambil alih negara akan diserahkan kepada badan usaha milik negara, dalam hal ini PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Perusahaan tersebut diharapkan tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator kegiatan pertambangan. Dengan model itu, pengelolaan sumber daya mineral diharapkan berjalan lebih terukur, memiliki akuntabilitas yang jelas, dan mengikuti standar pengawasan negara.
Pengelolaan oleh BUMN membuka peluang bagi pemerintah untuk menata kembali kegiatan pertambangan dari sisi perizinan, operasional, penerimaan negara, serta perlindungan kawasan. Di Papua Tengah, langkah tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pengembangan ekonomi daerah yang mengutamakan kepastian hukum, keselamatan kerja, dan keterlibatan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Namun, manfaat tersebut perlu diwujudkan melalui perencanaan yang transparan, pengawasan lingkungan yang konsisten, serta mekanisme pembagian manfaat yang jelas bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penertiban pertambangan ilegal berdasarkan persatuan nasional dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Sebagaimana disadur dari CNN Indonesia, Sjafrie menyatakan bahwa Satgas PKH akan tetap melaksanakan tugasnya meskipun menghadapi berbagai bentuk perlawanan.
Ke depan, pengambilalihan kawasan tambang di Makimi perlu diikuti proses pengelolaan profesional oleh Antam, pemulihan lingkungan yang diperlukan, serta pelaporan terbuka agar sumber daya emas Papua Tengah dapat mendukung kemakmuran masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
