Status Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan telah sah berdasarkan hukum internasional. Direktur Geopolitik GREAT Institute Teguh Santosa menyatakan proses integrasi tersebut berlangsung melalui Perjanjian New York 1962 dan Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 yang menjadi mekanisme penentuan nasib sendiri atau self determination.
Kepastian sejarah dan hukum itu, menurutnya, perlu menjadi pijakan untuk memusatkan perhatian pada percepatan pembangunan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan masyarakat dari ancaman kekerasan.
Integrasi Papua memperoleh pengesahan melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2504 pada 1969. Resolusi tersebut berkaitan dengan diterimanya hasil proses Pepera dan keluarnya Papua dari daftar wilayah yang masih dibahas sebagai non-self-governing territories oleh Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi atau Komite 4 PBB. Kerangka hukum dan diplomatik itu menjadi bagian penting dalam memahami posisi Papua dalam tata hubungan internasional.
Penegasan atas Proses Sejarah dan Diplomasi
Sebagaimana disadur dari Akurat.co, Teguh menilai upaya segelintir pihak untuk membawa kembali isu Papua ke forum PBB mengabaikan rangkaian fakta sejarah serta pengakuan internasional yang telah ada. Ia menyampaikan pandangan tersebut pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekaligus merespons pernyataan seorang petisioner dalam sidang Komite 4 PBB di Markas Besar PBB, New York.
Menurut Teguh, integrasi Papua telah mengikuti prinsip penentuan nasib sendiri melalui Pepera yang sejalan dengan Perjanjian New York.
Polemik itu muncul setelah petisioner bernama Ronald Waromi menyelipkan istilah “West Papua” dalam pernyataannya pada sidang yang membahas isu dekolonisasi Kaledonia Baru, Selasa, 6 Oktober 2026. Istilah tersebut merujuk pada wilayah Papua yang secara hukum dan politik merupakan bagian dari Indonesia, tetapi tidak menjadi agenda pembahasan Komite 4 PBB.
Sebelum sesi penyampaian pendapat dimulai, pimpinan sidang, Duta Besar Senegal Coly Seck, telah mengingatkan para petisioner agar tidak membahas wilayah lain di luar agenda sidang.
Menguatkan Fokus pada Pembangunan dan Tata Kelola
Pernyataan petisioner itu kemudian diprotes diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia. Ia mengingatkan bahwa penyebutan “West Papua” tidak sesuai dengan tata tertib sidang karena isu tersebut tidak termasuk dalam pembahasan Komite 4 PBB. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya diplomasi yang konsisten untuk menjaga ketepatan informasi mengenai status Papua sekaligus mencegah isu di luar agenda digunakan untuk membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum internasional.
Teguh juga mengingatkan bahwa penggunaan isu perbedaan ras untuk mengangkat kembali persoalan Papua berpotensi mengaburkan tantangan yang benar-benar dihadapi masyarakat. Tantangan itu mencakup kebutuhan mempercepat pembangunan di berbagai bidang, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan memberantas korupsi yang dapat menghambat manfaat program publik.
Selain itu, ancaman kekerasan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) tetap perlu ditangani melalui pendekatan yang menjamin keamanan warga serta mendukung keberlanjutan pelayanan dasar.
Dengan adanya kepastian status Papua dalam kerangka hukum internasional, agenda pembangunan dapat diarahkan secara lebih terukur pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan pembangunan berjalan transparan, melibatkan masyarakat setempat, memperkuat pendidikan dan kesehatan, serta membuka kesempatan ekonomi yang adil.
Pengelolaan sumber daya dan anggaran juga harus diawasi secara bertanggung jawab agar kepastian politik dan hukum benar-benar berkontribusi terhadap kemajuan daerah serta kemandirian masyarakat Papua.
