Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII Manokwari menyosialisasikan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Iriati, Wasior, pada Senin (19/10) itu diarahkan untuk mendukung kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di wilayah penataan kawasan hutan.
Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan PPTPKH membutuhkan koordinasi lintas sektor karena berkaitan dengan status penguasaan tanah, administrasi pertanahan, tata ruang, serta pengelolaan kawasan hutan. Karena itu, kegiatan tidak hanya melibatkan BPKH sebagai unit teknis Kementerian Kehutanan, tetapi juga unsur pertanahan, perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, perhutanan sosial, hingga pemerintahan di tingkat distrik dan kampung.
Kolaborasi tersebut penting agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat mempertimbangkan kondisi faktual serta kebutuhan masyarakat di lapangan.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Penataan Kawasan
Sebagaimana disadur dari ANTARA News Papua Tengah, sosialisasi itu melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat, Natalia Damayanti, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama sebagai bagian dari Tim Inventarisasi dan Verifikasi. Kepala Kantor Pertanahan Teluk Wondama hadir bersama Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan.
Keterlibatan unsur pertanahan memberikan dukungan teknis terhadap proses pendataan dan pemeriksaan penguasaan tanah dalam wilayah yang menjadi sasaran penataan.
Pertemuan tersebut turut diikuti instansi yang menangani tata ruang, perhutanan sosial, perencanaan pembangunan, serta lingkungan hidup dan kehutanan. Para kepala distrik dan kepala kampung di wilayah penataan kawasan hutan juga dilibatkan untuk memperkuat penyampaian informasi serta memastikan pemerintah di tingkat lokal memahami tahapan yang sedang dijalankan.
Komposisi peserta ini menunjukkan bahwa penyelesaian penguasaan tanah tidak ditempatkan sebagai urusan satu lembaga, melainkan sebagai agenda bersama yang membutuhkan pertukaran data dan penyelarasan kebijakan.
Kepastian Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, sosialisasi PPTPKH menjadi ruang untuk memperoleh pemahaman mengenai proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan. Kepastian informasi dan prosedur dapat membantu mengurangi ketidakjelasan administratif, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penataan yang sesuai dengan ketentuan. Proses yang dilakukan secara terukur juga diharapkan mampu mempertemukan kepentingan perlindungan hutan dengan kebutuhan masyarakat atas kepastian status tanah secara proporsional.
Penataan kawasan hutan yang didukung data dan koordinasi antarlembaga dapat memperkuat perencanaan pembangunan di Teluk Wondama. Kejelasan mengenai kondisi penguasaan tanah menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang, pengembangan perhutanan sosial, serta pelaksanaan program pembangunan yang tidak mengabaikan fungsi ekologis kawasan. Dengan demikian, PPTPKH memiliki dimensi tata kelola, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kepastian hukum secara bersamaan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil sosialisasi secara langsung kepada Bupati Teluk Wondama. Langkah tersebut memperkuat jalur koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan di tingkat wilayah. Ke depan, kesinambungan inventarisasi, verifikasi, serta komunikasi publik akan menjadi faktor penting agar penataan kawasan hutan berjalan transparan, mendukung kepentingan masyarakat, dan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam Teluk Wondama.
